BPMIGAS meminta waktu transisi untuk pemberlakukan
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Alasannya,diperlukan
waktu untuk menyesuaikan peralatan penunjang operasi dengan standar baku
lingkungan yang baru tersebut.
Terhitung pukul 00.00 waktu
setempat tanggal 15 Maret 2010, Pemerintah berketetapan harga jual BBM tertentu
yaitu bensin premium, minyak solar dan minyak tanah (kerosene) tetap.
Untuk mempercepat pengembangan gas unconventional, terutama gas
shale, Pemerintah akan segera menawarkan wilayah kerja gas shale, baik melalui joint
study maupun lelang reguler.
Potensi pengembangan gas metana batu bara (coal bed methane/CBM) di Indonesia
tampaknya makin terbuka lebar. Dari hasil pertemuan Pemerintah Indonesia dengan
pengusaha Australia di Queensland, diketahui terdapat rig khusus CBM yang relatifsederhana dan murah harganya.